Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DPR RI Sayangkan Trump Dukung Pemindahan Ibu Kota Israel

Reporter

image-gnews
Presiden AS Donald Trump mendengar penjelasan dari Rabbi Shmuel Rabinowitz saat mengunjungi Tembok Ratapan di Yerusalem, Israel, 22 Mei 2017. REUTERS/Jonathan Ernst
Presiden AS Donald Trump mendengar penjelasan dari Rabbi Shmuel Rabinowitz saat mengunjungi Tembok Ratapan di Yerusalem, Israel, 22 Mei 2017. REUTERS/Jonathan Ernst
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - DPR menyayangkan dukungan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, terhadap pemindahan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem.

Badan Kerjasama Antarparlemen (BKSAP) DPR RI menilai, dukungan Trump terhadap pemindahan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem sangat kontrproduktif dalam penyelesaian konflik Palestina. Selain bertentangan dengan resolusi internasional, juga menimbulkan ketegangan di Timur Tengah.

Baca: Yordania Desak Amerika Serikat Tak Akui Yerusalem Ibu Kota Israel

Presiden AS Donald Trump berdoa di Tembok Ratapan, Yerusalem, Israel, 22 Mei 2017. Trump berkunjung ke tempat yang penting dan dianggap suci oleh penganut Yahudi ini bersama istrinya, putri sulungnya dan suaminya serta sejumlah rombongan. REUTERS/Jonathan Ernst

"Memindahkan ibu kota Israel dari Tel Aviv ke Yerusalem semakin meningkatkan konflik dan ketegangan yang berkepanjangan di Timur Tengah," kata Wakil Ketua BKSAP DPR RI, Rofi Munawar, Senin, 4 Desember 2017.

Menurut Legislator asal Jawa Timur itu, Yerusalem merupakan salah satu epicentrum perjuangan bangsa Palestina. "Di Yerusalem, ada Al Quds tempat suci bagi umat Islam," ujarnya melalui pernyataan yang disebarkan ke media massa, Senin.

Dia menambahkan, relokasi kedutaan besar Amerika bersamaan dengan rencana menetapkan Yerusalem sebagai ibu kota Israel merupakan salah satu janji kampanye Trump saat pemilihan presiden. Tapi ironisnya kebijakan luar negeri Amerika ini secara faktual sangat merugikan dan tidak mempertimbangkan kepentingan Palestina.Presiden AS Donald Trump mendengar penjelasan dari Rabbi Shmuel Rabinowitz saat mengunjungi Tembok Ratapan di Yerusalem, Israel, 22 Mei 2017. REUTERS/Jonathan Ernst

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Rofi juga menjelaskan sejumlah alasan mengapa Yerusalem tidak bisa dijadikan ibu kota Israel, di antaranya resolusi yang telah dikeluarkan oleh Komite Warisan Budaya Organisasi Pendidikan, Sains, dan Kebudayaan PBB (UNESCO) yang memutuskan hilangnya kedaulatan Israel atas Kota Al-Quds (Yerusalem) yang diduduki.

Selain itu juga, bagi umat Islam keberadaan Yerusalem memiliki sejarah panjang dalam proses perjuangan melawan israel.

Baca: Israel Larang Menlu Retno ke Ramallah, DPR: Jangan Takut

Adapun anggota DPR asal Fraksi PKS ini mengatakan bahwa Organisasi Kerja Sama Islam atau OKI harus mengambil inisiatif yang lebih proaktif dalam menanggapi isu ini.

Menteri Luar Negeri Palestina Riad al-Maliki pada Ahad, 3 Desember 2017, mendesak Liga Arab dan OKI segera menggelar rapat untuk membahas situasi politik terkini di Yerusalem. Seruan tersebut ia sampaikan menyusul laporan yang menyebutkan bahwa Trump kini sedang bersiap mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

1 hari lalu

Ribuan Kepala Desa se - Indonesia melakukan aksi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 17 Januari 2023. Dalam aksi tersebut mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun, dan meminta DPR RI merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. TEMPO/M Taufan Rengganis
Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?


Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

1 hari lalu

Perkumpulan Aparatur Pemerintah Desa (Pabdesi) menggelar aksi unjuk rasa menuntut DPR merevisi Undang-Undang Desa pasal 39 agar masa jabatan Kepala Desa diperpanjang menjadi 9 tahun, Selasa, 17 Januari 2023. TEMPO/Ima Dini Shafira
Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?


DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

1 hari lalu

Suasana rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI membahas revisi Peraturan KPU di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 31 Oktober 2023. Rapat tersebut membahas penyesuaian Peraturan KPU berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXV/2023 terkait batas usia capres dan cawapres yang diubah menjadi berusia minimal 40 tahun atau pernah berpengalaman sebagai kepala daerah. TEMPO/M Taufan Rengganis
DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.


Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

2 hari lalu

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. Foto: TEMPO | Hilman Faturrahman W
Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM


KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

3 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Temukan Dokumen dan Bukti Elektronik soal Proyek Pengadaan Rumah Dinas saat Geledah Kantor Setjen DPR

KPK menemukan beberapa dokumen yang berhubungan dengan proyek dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah dinas DPR dalam penggeledahan.


Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

3 hari lalu

Mantan Presiden AS Donald Trump meninggalkan Gedung Pengadilan Kriminal Manhattan pada hari sidangnya setelah dakwaannya oleh dewan juri Manhattan menyusul penyelidikan atas uang suap yang dibayarkan kepada bintang porno Stormy Daniels, di New York City, AS, 4 April 2023. REUTERS /Amanda Perobelli
Donald Trump Memuji Penggerebekan Unjuk Rasa Pro-Palestina oleh Polisi New York

Donald Trump memuji polisi New York yang menggerebek unjuk rasa pro-Palestina di Universitas Columbia.


Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

4 hari lalu

Presiden Partai Buruh Said Iqbal memberikan keterangan pers di hari pertama kampanye dalam aksi unjuk rasa buruh di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, 28 November 2023. Seluruh serikat pekerja terus mengawal tuntutan kenaikan upah buruh sebesar 15 persen yang akan ditandatangani oleh Pj Gubernur Jawa Barat hari ini. Buruh juga melakukan aksi unjuk rasa dan mogok kerja selama 3 hari sampai 30 November 2023. TEMPO/Prima mulia
Said Iqbal Yakin Partai Buruh Masuk Senayan pada Pemilu 2029

Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyakini partainya masuk ke Senayan pada pemilu 2029 mendatang.


KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

4 hari lalu

Penyidik KPK membawa sebuah koper usai menggeledah gedung Sekretariat Jenderal DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 30 April 2024. KPK melakukan penggeledahan di kantor Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR RI untuk mengumpulkan barang bukti kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR RI. TEMPO/M Taufan Rengganis
KPK Geledah Gedung Setjen DPR, Simak 5 Poin tentang Kasus Ini

KPK melanjutkan penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020


Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

4 hari lalu

Umat Islam melakukan umrah di Masjidil Haram pada malam Ramadan ke-29 di kota suci Mekah, Arab Saudi, 7 April 2024. Saudi Press Agency/Handout via REUTERS/File Photo
Reaksi DPR Soal Arab Saudi Izinkan Pemegang Semua Jenis Visa Lakukan Umrah

DPR menyatakan kebijakan Arab Saudi bertolak belakang dengan Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.


Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

4 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146